Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) merupakan naskah perjanjian hibah dimana sumbernya berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja daerah (APBD). NPHD dilakukan oleh pemerintah, dalam hal ini Kepala daerah ataupun seseorang yang diberi kekuasaan sebagai perwakilan.
KORPRI, PMI, PKK, Pramuka, perusahaan daerah, maupun masyarakat serta organisasi kemasyarakatan, dimana secara spesifik sudah ditetapkan peruntukannya serta dianggarkan secara khusus dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Adapun penentuan instansi, lembaga, ataupun organisasi yang akan diberikan hibah oleh Pemerintah Daerah dilakukan secara selektif, transparan, dan rasional. Disamping itu, pemberian hibah wajib dilengkapi Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dalam rangka akuntabilitas penggunaan hibah yang dilakukan antara Pemerintah Daerah dan penerima hibah.
Dalam hal ini penerima hibah juga punya kewajiban memberikan pertanggung jawaban atas penggunaan dana hibah yang sudah diterima. Untuk daerah otonom baru atau daerah pemekaran berlaku pengecualian, dimana dana hibah dapat dianggarkan oleh daerah induk dalam belanja hibah, dengan catatan sudah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Seperti yang disebutkan sebelumnya, penerima hibah memiliki tanggung jawab atas dana hibah yang diberikan oleh Pemerintah Daerah. Pertanggung jawaban berbentuk uang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yaitu berupa laporan keuangan penggunaan dana hibah. Disamping itu ada juga surat pernyataan tanggung jawab yang memuat bahwa dana hibah yang diterima sudah digunakan sesuai perjanjian yang tertulis dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Dalam hal ini penerima hibah wajib memiliki bukti-bukti pengeluaran yang lengkap serta sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila hingga berakhirnya tahun anggaran yang bersangkutan masih ada sisa dana hibah yang tidak digunakan, maka sisa dana tersebut wajib dikembalikan kepada pemberi hibah, dalam hal ini Pemerintah Daerah untuk kemudian dimasukkan ke dalam kas daerah.
Secara umum proses penganggaran dana hibah sebelum dibuat Naskah Perjanjian Hibah Daerah, dimulai dengan penyampaian usulan oleh calon penerima hibah. Dalam hal ini calon penerima hibah bisa berasal dari Pemerintah Daerah lainnya, Perusahaan Daerah, masyarakat secara individu maupun organisasi kemasyarakatan. Usulan hibah bisa disampaikan secara tertulis kepada Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
Setelah menerima usulan hibah, selanjutnya Kepala Daerah akan menunjuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melakukan evaluasi atas usulan hibah yang sudah disampaikan. Berikutnya Kepala SKPD akan menyampaikan hasil evaluasi yaitu berupa rekomendasi kepada Kepala Daerah melalui sebuah tim yang sudah dibentuk sebelumnya yaitu Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Demikian penjelasan mengenai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), instansi mana saja yang berhak menerima hibah, dan proses penganggaran dana hibah. Demi kemajuan daerah Anda sepertinya cukup penting bagi Anda untuk mempelajari NPHD ini secara lebih detail.
Adapun penentuan instansi, lembaga, ataupun organisasi yang akan diberikan hibah oleh Pemerintah Daerah dilakukan secara selektif, transparan, dan rasional. Disamping itu, pemberian hibah wajib dilengkapi Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dalam rangka akuntabilitas penggunaan hibah yang dilakukan antara Pemerintah Daerah dan penerima hibah.
Dalam hal ini penerima hibah juga punya kewajiban memberikan pertanggung jawaban atas penggunaan dana hibah yang sudah diterima. Untuk daerah otonom baru atau daerah pemekaran berlaku pengecualian, dimana dana hibah dapat dianggarkan oleh daerah induk dalam belanja hibah, dengan catatan sudah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pertanggung Jawaban Penerima Hibah
Seperti yang disebutkan sebelumnya, penerima hibah memiliki tanggung jawab atas dana hibah yang diberikan oleh Pemerintah Daerah. Pertanggung jawaban berbentuk uang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yaitu berupa laporan keuangan penggunaan dana hibah. Disamping itu ada juga surat pernyataan tanggung jawab yang memuat bahwa dana hibah yang diterima sudah digunakan sesuai perjanjian yang tertulis dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Dalam hal ini penerima hibah wajib memiliki bukti-bukti pengeluaran yang lengkap serta sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila hingga berakhirnya tahun anggaran yang bersangkutan masih ada sisa dana hibah yang tidak digunakan, maka sisa dana tersebut wajib dikembalikan kepada pemberi hibah, dalam hal ini Pemerintah Daerah untuk kemudian dimasukkan ke dalam kas daerah.
Proses Penganggaran Dana Hibah
Secara umum proses penganggaran dana hibah sebelum dibuat Naskah Perjanjian Hibah Daerah, dimulai dengan penyampaian usulan oleh calon penerima hibah. Dalam hal ini calon penerima hibah bisa berasal dari Pemerintah Daerah lainnya, Perusahaan Daerah, masyarakat secara individu maupun organisasi kemasyarakatan. Usulan hibah bisa disampaikan secara tertulis kepada Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
Setelah menerima usulan hibah, selanjutnya Kepala Daerah akan menunjuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melakukan evaluasi atas usulan hibah yang sudah disampaikan. Berikutnya Kepala SKPD akan menyampaikan hasil evaluasi yaitu berupa rekomendasi kepada Kepala Daerah melalui sebuah tim yang sudah dibentuk sebelumnya yaitu Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Demikian penjelasan mengenai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), instansi mana saja yang berhak menerima hibah, dan proses penganggaran dana hibah. Demi kemajuan daerah Anda sepertinya cukup penting bagi Anda untuk mempelajari NPHD ini secara lebih detail.
Posting Komentar untuk "Isi Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Proses Penganggaran Dana Hibah "