Dinas Kesehatan (Dinkes) di daerah menjadi leading sector penanganan wabah pandemik Covid-19 di Pemerintah Kabupaten/Pemerintah Kota. Badan Pendapatan Pengelolaan Kuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) harus mengumpulkan berapa kebutuhan anggaran yang diperlukan oleh Dinas Kesehatan, RSUD dan instansi terkait yang ikut menanggulangi penyebaran virus corona.
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menangani dan ikut dilibatkan dalam proses penangangan Covid-19 ini tentunya membutuhkan biaya operasional, maka harus lapor ke Dinas Kesehatan (Dinkes) dan RSUD agar pos anggaran sesuai dengan di lapangan.
Posting Komentar untuk "Payung Hukum dan Alur Penyusunan RAB Covid-19 Pemkab/Pemkot (Realokasi Anggaran)"