Dengan terbitnya Perpres No. 16 Tahun 2018, kewajiban untuk menggunakan e-purchasing membuat semakin bervariasinya komoditas yang tercantum di e-katalog. Tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik ini dilaksanakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau pejabat yang ditetapkan oleh Pimpinan Instansi/Institusi. Sistem e-purchasing di Indonesia dapat diakses melalui laman LKPP untuk Katalog Nasional, Kementerian untuk Katalog Sektoral atau Pemerintah Daerah untuk Katalog Lokal. Prosesnya bisa melalui lelang/non-lelang. Usulan barang/jasa yang dicantumkan ke dalam e-katalog bisa berasal dari kementerian/lembaga, pemerintah daerah, atau penyedia barang/jasa. Kriteria utama suatu barang/jasa dinyatakan layak untuk dicantumkan di e-katalog adalah kebutuhan instansi serta jangkauan layanan.
b. Tata Cara Pembelian
c. Pengadaan yang dikecualikan dari e-purchasing
Demikianlah ulasan mengenai penggunaan e-katalog yang telah mampu mentransformasikan kebiasaan pembelian barang/jasa dengan sistem lama ke proses pembelian baru yang interaktif, berbasis internet, yang dikelola secara real time baik bagi pembeli maupun bagi penjual. Semoga bermanfaat dan jaya terus Pengadaan Indonesia!
b. Tata Cara Pembelian
- Pejabat Pengadaan (PP), Pejabat yang ditetapkan oleh Pimpinan/Institusi, atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) membuat paket pembelian barang melalui aplikasi e-purchasing berdasarkan informasi spesifikasi teknis barang dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang diberikan oleh PPK dan data Barang yang terdapat pada sistem e-katalog sebagaimana tercantum pada portal pengadaan nasional;
- PP, Pejabat yang ditetapkan oleh Pimpinan/Institusi, atau PPK mengirimkan permintaan pembelian barang kepada Penyedia Barang yang terdaftar pada sistem e-katalog melalui aplikasi e-purchasing;
- Penyedia Barang memberikan persetujuan atas permintaan pembelian Barang melalui aplikasi e-purchasing paling lambat 3 hari kerja;
- PP atau Pejabat yang ditetapkan oleh Pimpinan/Institusi mengirimkan permintaan pembelian Barang yang telah disetujui oleh Penyedia Barang kepada PPK pada sistem Katalog Elektronik melalui aplikasi e-purchasing. Jika e-purchasing dilakukan oleh PPK, maka proses ini tidak perlu dilakukan;
- PPK memberikan persetujuan atas permintaan pembelian barang melalui aplikasi e-purchasing. Jika e-purchasing dilakukan oleh PPK, maka proses ini tidak perlu dilakukan;
- PP, Pejabat yang ditetapkan oleh Pimpinan/Institusi, atau PPK mengirimkan surat pesanan pembelian Barang yang telah disetujui kepada Penyedia Barang pada sistem e-katalog melalui aplikasi e-purchasing;
- PPK menyusun surat perjanjian pembelian Barang dan mengunggah softcopy surat perjanjian pembelian barang yang telah ditandatangani PPK dan Penyedia ke dalam aplikasi e-purchasing;
- Penyedia Barang mengirimkan Barang sesuai dengan ketentuan yang disepakati;
- Penyedia Barang memberitahukan status pengiriman Barang kepada PPK atau Pejabat yang ditetapkan oleh Pimpinan Instansi/Institusi melalui aplikasi e-purchasing;
- Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) menerima dan melakukan pemeriksaan barang paling lambat 5 hari kerja sejak barang diterima. Apabila ditemukan kerusakan/ketidaksesuaian, PPHP menyampaikan pemberitahuan kepada PPK;
- Atas dasar pemberitahuan PPHP, PPK mengajukan permintaan penggantian barang dengan melampirkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Barang kepada Penyedia Barang paling lambat 3 hari kerja sejak Tanggal Penerimaan Barang;
- PPK membuat status penerimaan Barang kepada Penyedia Barang melalui aplikasi e-purchasing;
- Biaya pengiriman Barang ditanggung oleh Pihak Pembeli, kecuali dalam hal pengembalian Barang akibat terjadinya kerusakan dan/atau ketidaksesuaian spesifikasi Barang yang dipesan.
c. Pengadaan yang dikecualikan dari e-purchasing
- Barang/Jasa belum tercantum dalam e-katalog;
- Spesifikasi teknis barang/jasa yang tercantum pada e-katalog tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dibutuhkan;
- Penyedia barang/jasa tidak menanggapi pesanan sedangkan kebutuhan terhadap barang/jasa tersebut mendesak dan tidak dapat ditunda lagi;
- Penyedia barang/jasa tidak mampu menyediakan barang baik sebagian maupun keseluruhan dalam jangka waktu yang ditentukan dalam rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa karena kelangkaan keketersediaan barang (stock);
- Penyedia barang/jasa tidak mampu melayani pemesanan barang/jasakarena keterbatasan jangkauan layanan penyedia barang/jasa;
- Penyedia barang/jasa tidak dapat menyediakan barang/jasa sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan setelah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/Pejabat yang ditetapkan oleh Pimpinan Institusi menyetujui pesanan barang/jasa;
- Penyedia barang/jasa dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara dalam sistem transaksi e-purchasing; dan/atau
- Harga e-katalog pada komoditas online shop dan hasil negosiasi harga barang/jasa melalui e-purchasing untuk komoditas online shop pada periode penjualan, jumlah, merek, tempat, spesifikasi teknis, dan persyaratan yang sama, lebih mahal dari harga barang/jasa yang diadakan selain melalui e-purchasing.
Demikianlah ulasan mengenai penggunaan e-katalog yang telah mampu mentransformasikan kebiasaan pembelian barang/jasa dengan sistem lama ke proses pembelian baru yang interaktif, berbasis internet, yang dikelola secara real time baik bagi pembeli maupun bagi penjual. Semoga bermanfaat dan jaya terus Pengadaan Indonesia!
Posting Komentar untuk "Peran E-Katalog, Manfaat, dan Tata Cara Implementasinya"