Usulan perubahan atau perbaikan Permen PUPR No. 7 Tahun 2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia muncul setelah ternyata tidak semua praktik di lapangan bisa diakomodir di dalam Permen tersebut. Pemerintah dalam hal ini Kementerian PUPR langsung tanggap untuk menyerap aspirasi dari masyarakat konstruksi. Beberapa usulan pun diterima untuk memperbaiki peraturan menteri PUPR terkait pedoman pengadaan jasa konstruksi tersebut. Tepat satu tahun Permen tersebut bakal mendapatkan beberapa perbaikan.
3. Metode Pelaksanaan
Pada Permen PUPR yang baru, metode pelaksanaan hanya berlaku untuk pekerjaan konstruksi yang bersifat kompleks. Karena pada pekerjaan jasa konstruksi yang bersifat kompleks terdapat penilaian, apakah penyedia tersebut layak ataukah tidak. Salah satu unsur penilainnya adalah apakah penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan ataukah tidak. Sistem penilaiannya bukan lagi menggunakan harga terendah.
Sedangkan untuk pekerjaan konstruksi yang bersifat sederhana, metode pelaksanaan tidak diperlukan lagi. Jadi, pada tahap evaluasi tidak akan berlaku digagalkannya peserta dengan alasan "Metode Pelaksanaan Tidak Sesuai".
Baca juga: Metode Pelaksanaan Pekerjaan Interior
Banyaknya permasalahan pengadaan barang/jasa dikarenakan panjangnya rantai proses pengadaan, khususnya dalam metode pemilihan. Hal yang lain misalnya adalah masalah administrasi yang seharusnya bukan masalah, menjadi dipermasalahkan. Dokumen kualifikasi perusahaan sudah tersimpan dan terintegrasi secara rapi di dalam sistem. Sekarang semuanya tinggal nge-klik, proses yang sangat efektif, efisien, dan simple.
5. Tender Cepat
Tender Cepat untuk pekerjaan konstruksi rencananya akan dihapus. Metode pemilihan penyedia yang satu ini tidak cocok jika diterapkan pada pekerjaan konstruksi. Tender Cepat Jasa Konstruksi bisa dikatakan berisiko bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Jika pekerjaan konstruksi dilaksanakan dengan metode Tender Cepat, maka bisa jadi pekerjaan jasa konstruksi yang dihasilkan bakalan bersifat standar dengan kualitas rendah.
Baca juga: Tender Cepat Konstruksi Mencelakakan PPK
6. E-Reverse Auction
Klausula E-reverse auction pada pekerjaan jasa konstruksi ditiadakan. E-reverse auction pada pekerjaan jasa konstruksi tidak mungkin dapat dilakukan. Metode penyampaian penawaran menggunakan penyampaian penawaran harga berulang (E-reverse Auction) pada pekerjaan konstruksi akan mengakibatkan kerugian baik bagi Penyedia maupun Pengguna (User). Jangan sampai user mengesampingkan harga terbaik (bukan harga terendah) di dalam pekerjaan jasa konstruksi.
Presiden sangat concern terhadap perubahan Permen PUPR ini, yang menuntut peraturan terbaru mengenai pedoman pekerjaan jasa konstruksi tersebut harus segera terbit untuk perbaikan pembangunan di Indonesia.
pengadaan langsung. Perubahan Permen PUPR 7/2019 ini merupakan salah satu perbaikan yang mendasar dan sangat urgent untuk dilakukan. Jadi, bagi yang sudah menunggu-nunggu kapan nih pengadaan langsung jasa konstruksi ada pedomannya, silahkan ditunggu karena akan diatur di dalam Permen PUPR yang terbaru.
Pengadaan Langsung ini dimuat di dalam Permen PUPR yang akan segera terbit, bukan muncul dengan peraturan yang tersendiri. Hal tersebut mengingat masukan dari Presiden Jokowi mengenai Omnibus Law. Omnibus Law akan menyederhanakan peraturan yang ada sehingga sistem birokrasi di Indonesia menjadi lebih ramping dan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan layanan publik. Jangan terlalu banyak aturan perundang-undangan yang mengatur suatu permasalahan yang sama.
Pengadaan Langsung ini dimuat di dalam Permen PUPR yang akan segera terbit, bukan muncul dengan peraturan yang tersendiri. Hal tersebut mengingat masukan dari Presiden Jokowi mengenai Omnibus Law. Omnibus Law akan menyederhanakan peraturan yang ada sehingga sistem birokrasi di Indonesia menjadi lebih ramping dan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan layanan publik. Jangan terlalu banyak aturan perundang-undangan yang mengatur suatu permasalahan yang sama.
3. Metode Pelaksanaan
Pada Permen PUPR yang baru, metode pelaksanaan hanya berlaku untuk pekerjaan konstruksi yang bersifat kompleks. Karena pada pekerjaan jasa konstruksi yang bersifat kompleks terdapat penilaian, apakah penyedia tersebut layak ataukah tidak. Salah satu unsur penilainnya adalah apakah penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan ataukah tidak. Sistem penilaiannya bukan lagi menggunakan harga terendah.
Sedangkan untuk pekerjaan konstruksi yang bersifat sederhana, metode pelaksanaan tidak diperlukan lagi. Jadi, pada tahap evaluasi tidak akan berlaku digagalkannya peserta dengan alasan "Metode Pelaksanaan Tidak Sesuai".
Baca juga: Metode Pelaksanaan Pekerjaan Interior
4. Penyederhanaan proses
Banyaknya permasalahan pengadaan barang/jasa dikarenakan panjangnya rantai proses pengadaan, khususnya dalam metode pemilihan. Hal yang lain misalnya adalah masalah administrasi yang seharusnya bukan masalah, menjadi dipermasalahkan. Dokumen kualifikasi perusahaan sudah tersimpan dan terintegrasi secara rapi di dalam sistem. Sekarang semuanya tinggal nge-klik, proses yang sangat efektif, efisien, dan simple.
5. Tender Cepat
Tender Cepat untuk pekerjaan konstruksi rencananya akan dihapus. Metode pemilihan penyedia yang satu ini tidak cocok jika diterapkan pada pekerjaan konstruksi. Tender Cepat Jasa Konstruksi bisa dikatakan berisiko bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Jika pekerjaan konstruksi dilaksanakan dengan metode Tender Cepat, maka bisa jadi pekerjaan jasa konstruksi yang dihasilkan bakalan bersifat standar dengan kualitas rendah.
Baca juga: Tender Cepat Konstruksi Mencelakakan PPK
6. E-Reverse Auction
Klausula E-reverse auction pada pekerjaan jasa konstruksi ditiadakan. E-reverse auction pada pekerjaan jasa konstruksi tidak mungkin dapat dilakukan. Metode penyampaian penawaran menggunakan penyampaian penawaran harga berulang (E-reverse Auction) pada pekerjaan konstruksi akan mengakibatkan kerugian baik bagi Penyedia maupun Pengguna (User). Jangan sampai user mengesampingkan harga terbaik (bukan harga terendah) di dalam pekerjaan jasa konstruksi.
Presiden sangat concern terhadap perubahan Permen PUPR ini, yang menuntut peraturan terbaru mengenai pedoman pekerjaan jasa konstruksi tersebut harus segera terbit untuk perbaikan pembangunan di Indonesia.
Posting Komentar untuk "Spoiler Poin Penting Perubahan Permen PUPR No. 7 Tahun 2019 Yang Akan Segera Terbit"