Tahukah Anda bahwa persyaratan untuk ditetapkan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dulunya ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, sekarang sudah berkurang menjadi 4 syarat saja lho. Lalu, apakah Anda tertarik untuk menjadi PNS dengan jabatan yang bersifat non-struktural, seperti PPK?
Tugas PPK Sesuai Perpres No. 16 Tahun 2018
Persyaratan untuk ditetapkan sebagai PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa yaitu:
Ingat lho jabatan PPK ini merupakan jabatan non struktural yang tidak terkait dengan jenjang karir atau kepangkatan. Jadi, Anda harus timbang baik-baik apakah mau menerima lamaran dari Kepala Kantor untuk menduduki jabatan sebagai PPK.
Sebagai seorang PNS tentunya Anda berhak memilih, apa jabatan yang ingin Anda emban dan Anda tinggalkan. Namun, jika Anda adalah seorang PNS yang benar-benar ingin mengabdi pada negara dan pihak atasan menginginkan Anda untuk menjadi seorang PNS dengan jabatan PPK, maka Anda harus menerimanya. Karena atasan mengetahui dan menilai bahwa Anda capable dalam menangani masalah Pengadaan Barang/Jasa.
Dibalik tugas tambahan sebagai PPK. Anda tentunya akan mendapatkan honarium tambahan yang diberikan karena Anda memegang sertifikat ahli pengadaan. Pastikan banyak-banyak bertanya dan berkonsultasi kepada rekan-rekan yang lebih berpengalaman dalam dunia PBJ dalam menjalankan tugas sebagai PPK ini. Apalagi di zaman sekarang banyak sekali forum-forum yang membahas mengenai e-procurement ini.
Baca juga: Strategi PPK dalam Menghadapi Pengadaan di Akhir Tahun
Namun jika Anda merasa belum mampu mengemban amanah jabatan PPK ini, lakukan penolakan kepada pihak atasan dengan membuat surat pernyataan resmi. Tentu pimpinan berhak menerima dan menolak keinginan Anda
Persyaratan untuk ditetapkan sebagai PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa yaitu:
- Memiliki integritas dan disiplin;
- Menandatangani Pakta Integritas;
- Memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa. Jika tidak dapat terpenuhi, Sertifikat Keahlian Tingkat Dasar dapat digunakan sampai dengan 31 Desember 2023; dan
- Berpendidikan paling rendah Sarjana Strata Satu (S1) atau setara. Jika tidak dapat terpenuhi, persyaratan Sarjana Strata Satu (S1) dapat diganti dengan memiliki golongan ruang paling rendah III/a atau disetarakan dengan golongan III/a.
Persyaratan dapat saja ditambahkan dengan:
- Memiliki latar belakang keilmuan dan pengalaman yang sesuai dengan pekerjaan; atau
- Memiliki kompetensi teknis pada bidang masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila tidak terdapat pegawai yang memenuhi persyaratan seperti yang disebutkan di atas, PA/KPA dapat merangkap sebagai PPK. PA/KPA yang merangkap sebagai PPK dapat dibantu oleh pegawai yang memiliki kompetensi sesuai dengan bidang tugas PPK atau Agen Pengadaan.
Sedangkan PPK tidak boleh dirangkap oleh:
- Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) atau Bendahara;
- Pejabat Pengadaan atau Pokja Pemilihan untuk paket Pengadaan Barang/Jasa yang sama; atau
- PjPHP/PPHP untuk paket Pengadaan Barang/Jasa yang sama.
Pikirkan Matang-matang untuk Menjadi PPK
Ingat lho jabatan PPK ini merupakan jabatan non struktural yang tidak terkait dengan jenjang karir atau kepangkatan. Jadi, Anda harus timbang baik-baik apakah mau menerima lamaran dari Kepala Kantor untuk menduduki jabatan sebagai PPK.
Sebagai seorang PNS tentunya Anda berhak memilih, apa jabatan yang ingin Anda emban dan Anda tinggalkan. Namun, jika Anda adalah seorang PNS yang benar-benar ingin mengabdi pada negara dan pihak atasan menginginkan Anda untuk menjadi seorang PNS dengan jabatan PPK, maka Anda harus menerimanya. Karena atasan mengetahui dan menilai bahwa Anda capable dalam menangani masalah Pengadaan Barang/Jasa.
Dibalik tugas tambahan sebagai PPK. Anda tentunya akan mendapatkan honarium tambahan yang diberikan karena Anda memegang sertifikat ahli pengadaan. Pastikan banyak-banyak bertanya dan berkonsultasi kepada rekan-rekan yang lebih berpengalaman dalam dunia PBJ dalam menjalankan tugas sebagai PPK ini. Apalagi di zaman sekarang banyak sekali forum-forum yang membahas mengenai e-procurement ini.
Baca juga: Strategi PPK dalam Menghadapi Pengadaan di Akhir Tahun
Namun jika Anda merasa belum mampu mengemban amanah jabatan PPK ini, lakukan penolakan kepada pihak atasan dengan membuat surat pernyataan resmi. Tentu pimpinan berhak menerima dan menolak keinginan Anda
Posting Komentar untuk "Syarat Menjadi PPK Makin Ramping, Apakah Anda Tertarik?"