Bagi Anda yang ingin mendapatkan IMB atau Izin Mendirikan Bangunan, syarat yang harus dipenuhi adalah Ketetapan Rencana Kota atau KRK. Untuk DKI Jakarta, dasar hukumnya ada pada Perda Nomor 6 Tahun 1999 tentang Rencana Tata Ruang wilayah DKI Jakarta dan juga Perda No 1 Tahun 2006 tentang Retribusi di wilayah DKI Jakarta.
| PTSP dan Tenaga Kerja Kota di masing-masing wilayah. Waktu Penyelesaian KRK ini diberlakukan per Januari 2019 silam dimana menjadi pengganti IPPT. KRK jauh lebih mudah dan simpel pengurusannya dibandingkan dengan IPPT. Waktu penyelesaiannya pun lebih cepat. Setelah berkas lengkap KRK ini akan selesai setelah 12 hari kerja. Setelah itu dilakuakan proses pengukuran setelah beberapa hari mendaftar dari pihak PTSP. Setelah bebrapa hari dari proses pengukurann lalu saya diberitahu dari pesan singkat bahwa KRK saya sudah jadi. Menariknya dari pembuatan KRK ini adalah Anda tidak akan dipungut biaya sepeser pun. Manfaat KRK ini adalah untuk mengetahui rencana kota pada lokasi yang dimohonkan, selain itu juga digunakan sebagai kelengkapan persyaratan permohonan Izin mendirikan Bangunan atau IMB, dan juga menjadi kelengkapan persyaratan permohonan hal atas tanah di kantor wilayah BPN terutama di wilayah DKI Jakarta. Lakukan beberapa cara membuat atau pengurusan Ketetapan Rencana Kota (KRK) seperti di atas jika Anda belum memiliki KRK ini. |
Posting Komentar untuk "Prosedur Pengurusan Ketetapan Rencana Kota (KRK)"