Apakah SE KPK Menghambat Penanganan Covid-19?

Dengan terbitnya Surat Edaran (SE) KPK tentang penangangan Covid-19 banyak anggapan bahwa KPK telah menghambat proses pengadaan barang untuk percepatan penanganan Covid-19. SE No 8 Tahun 2020 tersebut ditujukan kepada Gugus Tugas di tingkat pusat dan daerah untuk memandu proses pengadaan barang dan jasa. Bukannya mencegah korupsi, SE tersebut telah membuat sebagian besar Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merasa khawatir ketika akan merencanakan pengadaan barang, seperti pengadaan APD. 


Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), KPK bertugas antara lain melakukan tindakan-tindakan pencegahan, koordinasi, dan monitoring sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi.

Bagaimana menurut kamu, apakah SE KPK tersebut telah menghambat penanganan Covid-19?

Lampiran Surat Edaran (SE) No 8 Tahun 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Terkait Dengan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.


Posting Komentar untuk "Apakah SE KPK Menghambat Penanganan Covid-19?"